Edar Sabu, Seorang Pemuda 24 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat

LOPANNEWS, BANGKA BARAT – GU (24) merupakan seorang pria yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Krologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 Sekira Pukul 00.10 wib bertempat di Pinggir jalan Raya Km simpang Menumbing Kec.Mentok Kab. Bangka barat telah dilakukan penangkapan diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu berinisial GU tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika di box depan sepeda motor.

Saat dilakukan introgasi (GU) mengaku dan menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jl. Telkom Kp.Kebon Nanas Kel Sungai Daeng Kec.Mentok Kab.Babar.

Selain Itu, ia juga menyimpan barang bukti lainnya yakni di rumah orang tuanya dan di temukan 1 paket Narkoba jenis Shabu, 1 timbangan digital dan sejumlah plastik klip.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, atas temuan BB tersebut pelaku di bawa ke polres Bangka Barat untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Jadi total narkoitka yang diamankan seberat Brutto 10,84 gram dan barang bukti lain”, ucapnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *