LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Nasapta. Hadir dalam agenda itu jajaran pimpinan dan anggota DPRD Babel, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Eddy mengatakan penyampaian dua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati dan ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD pada 26 Agustus 2026.
Menurutnya, perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan program dan kondisi keuangan daerah yang berjalan.
“KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027,” ujar Eddy saat memimpin rapat.
Berpedoman pada Regulasi Keuangan Daerah
Eddy menegaskan proses penyusunan hingga penyampaian kedua Raperda tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi yang menjadi pedoman antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Atas dasar ketentuan tersebut, DPRD kemudian memberikan kesempatan kepada Gubernur Babel untuk menyampaikan penjelasan resmi mengenai Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.
“Berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, kami persilakan kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan penjelasan resmi atas kedua Raperda tersebut kepada DPRD,” kata Eddy.
Nota Keuangan Diserahkan ke DPRD
Setelah penyampaian agenda rapat, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan nota keuangan dan dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 serta Raperda APBD 2027.
Dokumen tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada pimpinan DPRD Babel.
Selanjutnya, kedua Raperda akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD, termasuk melalui fraksi dan komisi sebelum proses pembahasan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan penyampaian dua Raperda tersebut, DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Babel mulai memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 sekaligus penyusunan APBD 2027. (LN/007)
![]()





