Didit Tagih Rp1,7 Triliun Sisa DBH Timah Babel ke Menkeu Suahasil

LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya meminta pemerintah pusat segera mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) timah sebesar Rp1,7 triliun untuk daerah.

Didit mengatakan dana tersebut merupakan bagian dari hak Babel atas royalti PT Timah tahun anggaran 2025. Dari total sekitar Rp2,1 triliun, masih terdapat Rp1,7 triliun yang belum disalurkan ke daerah.

Ia berharap Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Didit, pengalaman Suahasil di bidang desentralisasi fiskal membuatnya memahami mekanisme DBH pusat dan daerah.

“Maka kita berharap dengan background beliau ini, karena saya dapat informasi dulu beliau ini pernah berada dalam satu departemen yang mengurus masalah DBH juga. Artinya saya yakin beliau sangat paham,” kata Didit, Sabtu (19/9/2026).

Didit menyebut sisa DBH Rp1,7 triliun tersebut semestinya dapat masuk dalam APBD 2026. Namun, tahun anggaran telah berjalan sehingga ia meminta Kementerian Keuangan memberikan kepastian terkait pencairannya.

Selain sisa DBH 2025, Didit memperkirakan potensi royalti PT Timah pada 2026 dapat mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Perkiraan itu dipengaruhi antara lain oleh harga timah dan volume ekspor.

Meski demikian, Didit menegaskan dirinya tidak sedang meminta pemerintah menghitung DBH 2026. Ia ingin persoalan sisa DBH Rp1,7 triliun tahun sebelumnya diselesaikan terlebih dahulu.

“Belum perhitungan kita, asumsi kami royalti PT Timah 2026 itu kita asumsi dengan harga yang sangat luar biasa, bisa menuju di angka Rp3,5 triliun. Tapi kita tidak bicara itu. Kita bicara tolong bayar dulu Rp1,7 T,” ujarnya.

Menurut Didit, DBH timah merupakan hak masyarakat Babel yang telah diatur dalam mekanisme pembagian penerimaan sumber daya alam. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah menjalankan hak serta kewajibannya secara seimbang.

“Ini kan hak daripada rakyat Bangka Belitung. Seyogyanya pemerintah pusat adalah kebijaksanaannya untuk dapat membayar hak-hak masyarakat. Sedang kewajiban dari Kepulauan Bangka Belitung sudah memberi ruang, permasalahan timahnya sudah diekspor. Nah, ini kan hak yang diatur oleh undang-undang,” tuturnya. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *