Didit Srigusjaya Tantang Data Desil Bansos: Warga Jangan Sampai Hilang dari Daftar Bantua

LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, meminta pendataan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) dilakukan kembali secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar penetapan penerima bantuan benar-benar sesuai kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

Didit menilai penggunaan data desil sebagai salah satu dasar penyaluran program perlindungan sosial masih perlu disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Bangka Belitung. Menurutnya, indikator tertentu, termasuk kondisi fisik rumah, tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi keluarga saat ini.

Hal itu disampaikan Didit saat audiensi mengenai dinamika pendataan desil bersama perwakilan BPS Provinsi Babel, Bambang, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Jumat (2/10/2026).

“Suasana Bangka Belitung berbeda dengan provinsi lain. Dulu kita masih punya timah, punya sahang, ada rezeki kita bangun rumah. Sekarang, mohon maaf, rumahnya bagus belum tentu isinya ada,” kata Didit.

Menurut Didit, perubahan kondisi ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian dalam penyusunan variabel pendataan. Ia khawatir masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi justru tidak masuk dalam kelompok penerima bantuan karena masih memiliki rumah atau aset yang dibangun ketika kondisi ekonominya lebih baik.

Karena itu, DPRD Babel telah mengusulkan agar variabel kearifan lokal dapat dipertimbangkan dalam sistem pendataan desil yang digunakan pemerintah pusat melalui BPS. Usulan tersebut diharapkan mampu membuat data kesejahteraan lebih mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Babel.

“Kita ingin bantuan ke depan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan justru tidak terakomodir,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana menggelar rapat koordinasi pada Oktober 2026 di Kantor Gubernur Babel dengan melibatkan BPS pusat, BPS Provinsi Babel, seluruh kepala desa se-Babel, dinas sosial, serta instansi terkait. Rakor tersebut akan membahas mekanisme pendataan sekaligus mendorong pemerintah desa melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang belum terakomodir.

Didit juga meminta seluruh instansi yang melakukan pendataan melibatkan pemerintah desa. Menurutnya, pemerintah desa memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya layak menerima bantuan, tetapi tidak masuk dalam data. Tolong didata kembali. Setiap instansi yang melakukan pendataan juga harus melibatkan pemerintah desa,” ujarnya.

Usulan tersebut tidak hanya diarahkan untuk program bansos. DPRD Babel juga berencana menyampaikannya kepada kementerian dan lembaga yang menggunakan data BPS dalam penyaluran berbagai program, termasuk bantuan pendidikan, beasiswa, dan kepesertaan BPJS.

Sementara itu, perwakilan BPS Babel, Bambang, menjelaskan bahwa data desil disusun berdasarkan sejumlah variabel yang mencakup kondisi keluarga dan individu. Terdapat 25 variabel tingkat keluarga, antara lain kepemilikan aset, kondisi rumah, dan kondisi rumah tangga, serta 16 variabel individu seperti status disabilitas dan kondisi penyakit.

Dengan demikian, terdapat 41 variabel yang digunakan dalam proses pendataan untuk menyusun pengelompokan kesejahteraan masyarakat dari desil 1 hingga desil 10.

Bambang menjelaskan, kriteria tersebut mencakup indikator nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Data itu kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing program.

“Desil 1 sampai desil 10 memiliki kriteria nasional. Untuk kriteria provinsi juga disediakan, begitu pula kabupaten/kota. Jadi tergantung nanti penggunaannya,” jelas Bambang.

Ia menegaskan BPS berperan menyediakan data, bukan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Penetapan penerima tetap menjadi kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan masing-masing program.

Terkait pemutakhiran, Bambang menyampaikan DTKS versi 3 yang diperbarui pada Juli 2026 telah mengalami pemutakhiran lapangan sekitar 30 persen. BPS juga tengah melaksanakan Sensus Ekonomi yang sekaligus mencakup pendataan keluarga. Hingga saat ini, pendataan tersebut disebut telah menjangkau sekitar 90 persen keluarga secara nasional.

Namun, hasil pendataan keluarga tersebut masih dalam proses sehingga belum menjadi data final yang dipadankan dengan DTKS. Pemutakhiran data juga dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, dengan DTKS versi 4 diharapkan dapat diproses sekitar Oktober-November 2026.

Bambang menambahkan, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui sejumlah kanal, antara lain aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, pemeriksaan lapangan, pusat layanan pengaduan, maupun kanal Cek DTKS BPS.

Pengajuan melalui BPS dapat disertai formulir dan dokumen pendukung, termasuk foto kondisi rumah. Data tersebut kemudian diverifikasi petugas sebelum diproses lebih lanjut.

Pemerintah daerah juga dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap masyarakat yang menggunakan data desil untuk program bantuan. Hasil verifikasi selanjutnya dapat dikembalikan kepada BPS sebagai bahan pemutakhiran.

Dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah, pemutakhiran data menjadi bagian penting agar perubahan keadaan keluarga dapat tercermin dalam basis data kesejahteraan.

Melalui audiensi tersebut, DPRD Babel mendorong penguatan koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, pemerintah desa, kementerian, dan lembaga terkait. Tujuannya agar pendataan masyarakat tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi ekonomi warga secara nyata sehingga program bantuan dapat menjangkau masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *