Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, mengatakan penangkapan dilakukan dengan bantuan Tim Resmob Polresta Bandara Soetta. SRW diketahui berencana terbang ke Palu melalui Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumah orang tuanya di wilayah Pangkallalang, Kabupaten Belitung. Peristiwa itu baru diketahui saat korban pulang kampung pada momen Lebaran Idul Fitri.
Korban sempat mencari barang yang hilang, termasuk tas berisi uang tunai dan perhiasan, namun tidak ditemukan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran di lapangan, identitas pelaku mengarah ke SRW.
Petugas sempat mendatangi rumah pelaku di Desa Dukong, Tanjung Pandan. Namun, pelaku diketahui sudah berangkat ke Jakarta.
Dari keterangan istrinya, SRW hendak pulang ke kampung halamannya di Sulawesi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jakarta dan berhasil menangkap pelaku di bandara sebelum sempat melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, SRW mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, perhiasan emas, serta sejumlah barang berharga lainnya. (LN/007)






