LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Sekelompok masyarakat yang sangat memperdulikan kemajuan dan kemakmuran di Bangka Belitung, mengatasnamakan dan tergabung didalam ALIANSI MASYARAKAT CINTA BANGKA BELITUNG yang mana diketuai oleh Kurniadi Ramadani, S.Si dengan lantang dan angkat bicara menyikapi kondisi Bangka Belitung yang menuai adanya KONTROVERSI Tentang perhitungan kerugian negara terhadap kerusakan lingkungan di Bangka Belitung dalam proses perkara kasus korupsi kerja sama antara PT. Timah dengan 5 smelter yang ada di Bangka Belitung yang mana mengalami kerugian Negara sebesar 271 T.
Senin (03/02/2025) dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kurniadi Ramadani didampingi Sekretaris Wantoni, S.H., msnyampaikan beberapa point penting yang perlu dicermati dan disikapi secara objektif yakni :
1. Bahwa kami pada pokoknya mendukung semua upaya pemberantasan Tipikor di Indonesia
2. Bahwa pemberantasan tipikor harus dari niat yang baik ,tidak dalam kepentingan suatu kelompok agar tidak terkesan tebang pilih dalam pemberantasan Tipikor.
3. Bahwa kontroversi terhadap perhitungan kerugian negara bernilai 271 T harus segera diselesaikan yang hingga hari ini adalah kegaduhan di Bangka Belitung yang bisa berakibat kondisi yang tidak kondusif yang harus kita antisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi dan terulang kasus serupa yang menimpa Bangka Belitung seperti yang terjadi pada 5 Oktober tahun 2006 yang dikenal dengan Oktober Kelabu
4. Bahwa kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dan DPRD provinsi Bangka Belitung menyikapi permasalahan ini dengan serius karena sangat berdampak bagi ekonomi Bangka Belitung
5. Bahwa kami menggugah semua penegak hukum, pihak terkait dalam tata laksana pertimahan di Bangka Belitung untuk membuka seluas-luasnya dan menyajikan data yang valid kepada publik. Demi keadilan bagi rakyat Bangka Belitung untuk menghentikan perpecahan dan kegaduhan di Bangka Belitung agar perkembangan ekonomi di Bangka Belitung dapat kembali tumbuh dan dapat memberikan kepercayaan kepada dunia investasi di Bangka Belitung.
6. Bahwa kami mendorong DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk memanggil semua pihak dalam penyajian data yang valid yang selanjutnya di sajikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah dan agar segera bersama-sama pemangku jabatan agar bisa mencari solusi bagi kelemahan ekonomi yang berkepanjangan di negeri Serumpun Sebalai ini.
7. Bahwa kami mendorong DPRD agar membentuk PANSUS dalam menyikapi permasalahan ini serta membentuk TIM KAJIAN KHUSUS dari berbagai pihak yang kompeten dari suatu instansi/lembaga Pemerintah/Negara baik dalam pengumpulan data yang valid, verifikasi faktual dan metode perhitungan serta kajian2 yang logis yang dapat diuji secara ilmiah dan dipertanggung jawabkan agar dapat memberikan pencerdasan kepada masyarakat secara luas karena permasalahan ini telah menjadi konsumsi publik baik nasional maupun internasional untuk mengembalikan kepercayaan dunia Internasional kepada Bangka Belitung. Dimana Isu lingkungan sangat berpengaruh pada kepercayaan dunia Internasional.
8. Bahwa kami mendukung semua ahli yang menggunakan keahliannya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli sebagai bentuk pengabdian kepada negara untuk penegakan keadlian bagi seluruh rakyat indonesia
9. Bahwa kami mendorong dan meminta pihak yang kompeten untuk menyajikan data yang valid untuk disampaikan kepada public :
a. Kepada Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melalui Inspektur Tambang untuk keluarkan Data SIUJP dan Data Mitra PT. Timah yang bekerjasama dengan PT. Timah di Penambangan, Serta Data kemajuan Tambang selama Periode 2015 -2022 mengacu kepada data di ESDM maupun data laporan berkala dari PT. Timah.
b. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan data bukaan lahan serta Relamasi dari PT. Timah pada periode 2015-2022
c. Kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Pangkalpinang Bangka Belitung sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jendereral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang memiliki Tugas melaksanakan Pengukuhan Kawasan Hutan penyiapan bahan perencanaan kehutanan Wilayah, Penyiapan Data perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, verifikasi data Informasi sistem kajian dampak lingkungan dan pengelolaan data Informasi sumber daya hutan dan lingkungan utuk memberikan data hasil pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut pada periode 2015-2022 secara menyeluruh.
d. Kepada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk yang merupakan unit pelaksana Teknis (UPT) dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi hutan yang bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air, serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat dan mangrove. untuk memberikan data yang berhubungan dengan kegiatan tersebut selama periode 2015-2022
Kurniadi juga menilai bahwa kondisi ekonomi di Bangka Belitung sudah memprihatinkan seperti yang terjadi di kabupaten Bangka tengah yang saat ini mendapat perhatian pemerintah pusat dengan ditetapkannya sebagai daerah afirmasi penanggulangan kemiskinan prioritas dimana Bappeda Bangka Tengah mendata pada tahun 2024 masyarakat yang masuk dalam katagori miskin mencapai 12.040 jiwa. Hal ini harus menjadi perhatian serius terutama pihak pemerintah dan DPRD di Bangka Belitung.
“Semua point yang kami sampaikan ini, kami mengajak seluruh komponen masyarakat yang ada di Bangka Belitung untuk kita membuka mata dan hati kita terhadap permasalahan ini demi kemajuan dan kemakmuran kita hari ini dan selanjutnya”, paparnya.
Diakhir kata, Kurniadi mengajak seluruh element masyarakat agar bersama sama mendudukkan permasalahan dan bekerjasama mencarikan solusi dalam nyelesaian problem yang terjadi saat ini, dengan harapan Bangka Belitung tetap Damai sejahtera dan kondusif untuk kearah lebih baik. (*)






