LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (Lima) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:
1. LHP selaku suami Tersangka LR.
2. HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
3. ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur. .
4. AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.
“Adapun keempat orang para saksi yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Jum’at (08/11/2024) dalam siaran pers nomo : PR – 929/015/K.3/Kph.3/11/2024.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.
Dalam pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/006)
Sumber : Kejagung RI