Pj Wali Kota Lusje Tegaskan Guru Penggerak Persyaratan Wajib Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi silaturahmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terkait Advokasi Program Prioritas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, di Smart Room Center (SRC), Rabu (10/07/2024).

Kita kedatangan Dirjen Kemendikbud Pusat untuk melihat kegiatan merdeka belajar yang diterapkan di Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah yang datang Dirjen nya langsung untuk melihat kegiatan merdeka belajar disini,” ucap Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.

Tujuannya untuk menjelaskan penerapan kebijakan tentang guru penggerak, karena nanti guru penggerak lah yang wajib menjadi Kepala Sekolah.

“Jadi salah satu persyaratan wajib kalau tidak dari guru penggerak tidak bisa menjadi Kepala Sekolah,” ungkapnya.

Ia menyebut pihaknya sudah menyerahkan seluruh kebijakan dari Kemendikbud, tentunya kami butuh bimbingannya langsung.

Apalagi untuk penerimaan guru memang sudah ada programnya dari mereka bahwa untuk guru-guru pensiun nanti mereka yang mengisinya.

“Guru tersebut memang yang sudah dipersiapkan baik guru SD maupun SMP melalui guru penggerak,” ujarnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *