Kasus Persetubuhan Anak Terungkap di Bangka Barat, Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka

LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Satreskrim Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Seorang pemuda berusia 18 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban pada Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada kepolisian. Sebelumnya, orang tua korban sempat khawatir karena anak perempuan mereka tidak berada di rumah selama kurang lebih dua hari.

Saat mencari keberadaan anaknya, orang tua korban memperoleh informasi bahwa anak tersebut sedang bersama seorang laki-laki yang sebelumnya tidak mereka kenal.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan dugaan persetubuhan yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa keberatan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Pada Kamis (15/10/2026), Unit Reskrim Polsek membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polisi menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan pemaksaan persetubuhan terhadap anak serta ketentuan pidana terkait perbuatan tertentu terhadap anak.

Polres Bangka Barat juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, dan memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri. Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang, tidak menyebarkan identitas korban, serta memberikan dukungan agar anak memperoleh perlindungan yang layak. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *