LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Persoalan ketidakakuratan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan Datuk Radindo Suwandi, CPLA selaku Ketua BPD Air Nyatoh sekaligus Wakil Sekretaris DPD APDESNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030.
Ia menyampaikan kepada redaksi awak media secara tertulis, Senin (12/10/2026) usai pertemuan di ruang paripurna DPRD Babel, meminta agar pemerintah melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Dalam dokumen pengaduan tertanggal 12 Oktober 2026, Suwandi menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi riil sebagian masyarakat dengan klasifikasi desil yang tercatat dalam sistem DTSEN.
Menurutnya, sejak penerapan DTSEN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, skor desil menjadi salah satu acuan dalam menentukan kelayakan masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Namun, ia menilai masih terdapat persoalan pendataan yang perlu segera ditangani.
Suwandi mengungkapkan, sebagian keluarga yang dinilai berada dalam kondisi ekonomi rentan diduga tercatat pada desil tinggi, yakni desil 5–10. Sebaliknya, keluarga yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik berpotensi masuk dalam kelompok desil rendah, yakni desil 1–4. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diperiksa melalui verifikasi faktual di lapangan.
Ia juga menyoroti pengaduan warga yang telah mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa maupun aplikasi Cek Bansos. Namun, berdasarkan dokumen yang disampaikannya, proses verifikasi lapangan dan pemutakhiran data dinilai belum berjalan memadai.
Dampak ketidaksesuaian data tersebut dikhawatirkan memengaruhi akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial, termasuk bantuan beras dari Bulog, PBI-JKN untuk layanan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan lainnya.
Dalam pengaduannya, Suwandi merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia juga merujuk Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang berkaitan dengan pengelolaan serta pemutakhiran DTSEN.
Suwandi meminta Ombudsman RI, Dinas Sosial kabupaten, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komnas HAM sesuai kewenangannya untuk memeriksa persoalan tersebut, melakukan verifikasi ulang terhadap data yang dipersoalkan, serta membuka mekanisme sanggah secara transparan hingga tingkat desa.
Ia juga meminta instansi terkait menyampaikan laporan tertulis mengenai penyebab ketidaksesuaian data beserta langkah perbaikan jangka pendek dan jangka panjang. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan masyarakat, ia berharap dapat diberikan rekomendasi sanksi administratif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain perbaikan teknis, Suwandi mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penguatan peran pemerintah desa dalam proses pendataan sosial ekonomi masyarakat. Usulan tersebut, menurutnya, perlu dikaji melalui mekanisme regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai pemerintah desa memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi warganya sehingga dapat membantu memastikan data yang dihimpun lebih sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ia juga mendorong integrasi data kependudukan dan sosial ekonomi agar pelayanan publik serta penyaluran bantuan dapat berjalan lebih efektif.
Suwandi berharap persoalan desil DTSEN mendapat perhatian serius pemerintah. Menurutnya, pembenahan data menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap program bantuan dan perlindungan sosial hanya karena ketidaksesuaian data administrasi. (LN/007)
![]()





