Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 70 Jerigen Solar dan Gran Max Diamankan

LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, KBO Satreskrim Iptu Eko, dan Kanit Tipidter Ipda Ragil dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat melalui serangkaian penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan di kediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKBP Helen Simanjuntak.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 70 jerigen berisi BBM jenis solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian BBM yang diamankan merupakan solar bersubsidi yang diperoleh dari para pengerit untuk kemudian dikumpulkan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

AKBP Helen Simanjuntak menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polres Bangka Barat, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar serta hak masyarakat atas energi bersubsidi tetap terjaga. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *