Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang Agustu Effendi yang mewakili Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Darwin, S.Pd., M.Mat., perangkat kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta RT/RW se-Kota Pangkalpinang.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Efendi, S.I.Kom., M.M., mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 241 anak berkebutuhan khusus yang tersebar di tujuh kecamatan dan 42 kelurahan, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Gerunggang.
Menurutnya, pada tahun 2025 pemerintah telah melakukan berbagai intervensi terhadap anak-anak yang tidak bersekolah, termasuk memberikan bantuan biaya pendidikan serta mengembalikan mereka ke jalur pendidikan nonformal.
“Tahun 2025 kemarin kami sudah melakukan intervensi langsung melalui pemberian biaya pendidikan dan mengembalikan anak yang tidak sekolah ke pendidikan nonformal,” ujar Efendi.
Untuk tahun 2026, kata dia, terdapat sekitar 400 anak yang masuk dalam data awal ATS. Seluruh data tersebut masih akan menjalani proses verifikasi agar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Datanya sudah ada, tinggal dilakukan verifikasi dan pendataan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Harapannya pada akhir tahun nanti jumlah ATS bisa berkurang karena sudah dilakukan penanganan berdasarkan hasil verifikasi,” jelasnya.
Efendi menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara terpadu oleh operator di setiap kelurahan yang dibantu PSM, kemudian diverifikasi kembali oleh operator sekolah dan Dinas Pendidikan sehingga menghasilkan data yang akurat.
“Pendataan dilakukan secara terintegrasi antara kelurahan, sekolah, dan Dinas Pendidikan agar data yang dihasilkan benar-benar valid,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Agustu Effendi, menegaskan bahwa pendataan ATS merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
“Anak usia 7 hingga 18 tahun wajib mendapatkan akses pendidikan yang layak. Karena itu, kita ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk bersekolah,” kata Agustu saat membuka Rakor.
Ia menyampaikan, berdasarkan pendataan dua tahun terakhir masih terdapat sekitar 200 anak yang masuk kategori ATS di Kota Pangkalpinang. Namun, angka tersebut masih harus dipastikan melalui proses verifikasi lapangan.
Menurut Agustu, keberhasilan pendataan sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah kelurahan, RT/RW, PSM hingga satuan pendidikan.
“Kita membutuhkan kolaborasi lintas sektor. RT/RW dan PSM adalah pihak yang paling mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya sehingga keterlibatan mereka sangat penting dalam proses pendataan,” ujarnya.
Pemkot Pangkalpinang juga terus menyempurnakan dashboard ATS yang terintegrasi secara daring. Melalui sistem tersebut, setiap kelurahan dapat menginput data secara langsung sehingga pemerintah lebih mudah memantau perkembangan serta menentukan bentuk intervensi yang diperlukan.
“Jika data sudah terverifikasi dan masuk ke dashboard, kita bisa mengetahui penyebab anak tersebut tidak sekolah, apakah karena faktor ekonomi, sosial, atau alasan lainnya. Dari situ pemerintah dapat melakukan intervensi yang tepat,” tutup Agustu. (LN/007)
![]()





