Polisi Gerebek Pengedar Sabu Area Tambang Jebus

LOPANNEWS, BANGKA BARAT — Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah tambang. Seorang pria berinisial ZA alias AL (40), yang diketahui bekerja sebagai pekerja TI, diamankan polisi karena diduga menyimpan sekaligus akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Parit Tiga.

Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Jebu Laut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso mengungkapkan, saat penggeledahan petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam wadah sabun warna merah.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah sabun warna merah,” ujar Yos Sudarso.

Selain sabu dengan berat bruto 0,98 gram, polisi turut menyita satu unit handphone Android merek Vivo Y21 warna ungu, dua plastik klip bening kosong, satu wadah sabun warna merah, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan tambang wilayah Jebus dan Parit Tiga.

Menurut Yos Sudarso, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di area tambang yang dinilai rawan menjadi sasaran peredaran barang haram.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *