DPRD Babel Gandeng Kejati dan Kepolisian Awasi Harga TBS Sawit dan Pastikan Petani Terlindungi

LOPANNEWS, PANGKALPINANG— Pengawasan harga TBS sawit Babel resmi diperkuat setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati sistem pengawasan Tandan Buah Segar (TBS) sawit guna melindungi petani sawit Babel.

Kesepakatan harga TBS sawit Babel ini muncul dalam rapat penetapan indeks “K” yang digelar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Rabu (6/5/2026). Rapat pengawasan TBS sawit tersebut juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka BelitungKepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan petani sawit.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pengawasan harga TBS sawit Babel tidak boleh berhenti pada penetapan angka. Ia meminta pembentukan tim pengawasan dan posko pengaduan agar harga TBS sawit benar-benar dirasakan adil oleh petani sawit Babel.

“Kita minta setelah harga ditetapkan, segera dibentuk tim pengawasan dan posko pengaduan agar masalah harga TBS sawit Babel di lapangan bisa langsung diketahui,” tegas Didit.

Menurutnya, pengawasan harga TBS sawit Babel harus melibatkan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik permainan harga. Ia menilai sektor pertanian yang menyumbang sekitar 48 persen PDRB Babel sangat bergantung pada stabilitas harga TBS sawit.

Dalam penguatan pengawasan TBS sawit ini, Didit juga menekankan pentingnya keseimbangan. Perusahaan tidak boleh dirugikan, namun petani sawit Babel juga tidak boleh dirugikan oleh sistem harga yang tidak transparan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi melalui DPKP Babel memastikan formulasi pengawasan harga TBS sawit Babel tengah disusun. Kepala Bidang Perkebunan DPKP Babel, Kurniawan, mengatakan pengawasan TBS sawit akan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

“Setelah penetapan, kami akan menyusun formulasi pengawasan harga TBS sawit Babel dengan melibatkan Polda dan Kejati agar pengawasan di lapangan lebih efektif,” ujarnya.

Selain pengawasan harga TBS sawit Babel, pemerintah juga mendorong edukasi kepada petani sawit Babel terkait rantai distribusi. Perbedaan harga antara pabrik dan tingkat petani sering dipengaruhi oleh peran pengepul dan Delivery Order (DO).

“Kami perlu menjelaskan bahwa harga TBS sawit Babel yang ditetapkan adalah harga pabrik, sementara di lapangan ada komponen distribusi yang memengaruhi harga akhir petani,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut pengawasan TBS sawit, Disperindag dan Dinas Pertanian akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan harga TBS sawit Babel dapat diterapkan secara merata.

Dengan sinergi antara Pemprov, DPRD, dan aparat penegak hukum, pengawasan harga TBS sawit Babel diharapkan semakin transparan, adil, dan mampu melindungi petani sawit Babel dari praktik permainan harga di lapangan. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *