Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.
Korban, Rayhan Juli Setiawan (20), mengalami luka setelah dipukul dan ditusuk oleh pelaku menggunakan sebilah pisau.
Kasus ini bermula saat korban menanyakan soal setoran parkir kepada pelaku yang saat itu sedang berjaga di depan salah satu toko kue di kawasan tersebut.
Namun, pertanyaan itu justru membuat pelaku tersinggung. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul pipi kiri korban, lalu menusuk bagian belakang kepala korban satu kali menggunakan pisau yang sudah dibawanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tak lama setelah kejadian, anggota Polsek Taman Sari langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat tua.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (LN/007)






