Hal itu disampaikan Pemprov Babel untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait klaim pengadaan mobiler tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia.
Dalam pemeriksaan itu juga tidak ditemukan dokumen resmi pengadaan barang dan jasa, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi lainnya.
Selain itu, pengadaan mobiler yang diklaim tersebut juga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.
Tanpa dokumen kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.
Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Pemprov Babel menegaskan penggunaan APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemprov Babel juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal agar seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (LN/007)






