LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (38) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah penginapan kawasan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, dua lembar tisu, satu kotak serum berwarna biru merek Hansui, satu botol serum biru, serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna hijau.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.(*)