LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Adapun ke 4 orang saksi yaitu berinisial :
- ARMMR selaku Asisten Senior Manager Bahan Pokok tahun 2015 s.d. 2016.
- FM selaku Staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016.
- DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya pada PTPN III Tahun 2020 s.d. sekarang.
- IGW selaku Mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis Lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
”Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” terang Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Seiregar, S.H., M.Hum., dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024) di Jakarta, Nomor : PR – 1058/052/K.3/Kph.3/12/2024.
Harli juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)
Sumber : Kejagung RI