Langkah Tegas Kepala Sekolah SMPN 7 Pangkalpinang, Guru Jual LKS Diberi Peringatan Keras

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG — Kepala SMP Negeri 7 Pangkalpinang, Arman, angkat bicara terkait dugaan masih adanya oknum guru yang menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid.
Arman menegaskan pihak sekolah sama sekali tidak pernah menginstruksikan praktik tersebut dan akan segera mengambil langkah tegas.

“Sekolah sudah mengikuti aturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang yang jelas melarang jual beli LKS. Kalau pun ada guru yang masih melakukan, itu murni inisiatif pribadi, dan kami akan beri sanksi,” kata Arman saat bersilahturahmi ke Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung, Sabtu (04/10/2025).

Ia menambahkan, pihak sekolah segera membuat surat peringatan resmi kepada guru yang kedapatan melakukan praktik ilegal tersebut.

Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang sebagai bentuk transparansi.

Ia ingin para siswa dapat belajar dengan tenang, menimba ilmu sebaik-baiknya, hingga meraih prestasi terbaik, termasuk di SMPN 7 yang ia pimpin.

“Dengan segala kekurangan yang ada, saya hanya ingin anak-anak kami bisa belajar dengan nyaman, tanpa terbebani pungutan. Harapan saya sederhana, mereka bisa menjadi generasi yang cerdas, berprestasi, dan sekolah ini juga bisa mendapat predikat terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025 yang menegaskan larangan praktik jual beli LKS, seragam, maupun pungutan lain di sekolah.
Edaran ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana partisipasi masyarakat.

Dengan langkah tegas dan komitmen tersebut, Arman berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk menyekolahkan anaknya di SMPN 7 Pangkalpinang, serta bersama-sama menjaga kualitas pendidikan agar semakin unggul dan berdaya saing. (LN/JMSI BABEL/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *