Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jampidsus Kejagung Ri, Febri Ardiansyah

LOPANNEWS, JAKARTA – Selasa (6/8/2024), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat melalui siaran pers Nomor: PR – 687/019/K.3/Kph.3/08/2024.

Ketiga orang saksi yakni :

1. DP selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d 2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset.

2. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d Desember 2017.

3. FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s.d 2020.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Jampidsus Kejagung RI, Febri Ardiansyah melalui Kapuspenkum Kajagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)

Sumber : Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *