LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengakui jika pihaknya belum menghitung berapa nilai aset smelter timah yang disita. Demikian disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto saat menggelar jumpa pers di lantai tiga kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
Dikatakannya, pihak Kejagung RI belum menghitung berapa nilai aset yang disita lantaran baru dilakukan penyitaan.
“Kita belum sempat menghitung berapa total nilai aset yang sudah disita, sebab baru kemarin dilakukan penyitaan ,”ujarnya.
Dijelaskannya, aset yang sudah disita seperti smelter timah yang memiliki nilai ekonomis akan dikelola BUMN.
“Nanti smelter timah ini tetap dikelola sehingga tidak rusak dan nanti dikelola oleh BUMN dalam hal ini bisa jadi PT Timah,”tuturnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Kajagung RI sudah menyita 4 smelter berlokasi di kawasan induatri Ketapang Kota Pangkalpinang yakni Venus, SBS, SIP, DS, serta 1 smleter milik RBT di kawasan Jelitik Sungliat Kabupaten Bangka, alat berat yaitu Excavator dan Bulldozer dan lainnya. (LN/RY/007)