LOPANNEWS, PANGKAL PINANG – Adanya dugaan kuat dan kebal hukum pengiriman pasir timah dari Belitung ke Bangka melalui Pelabuhan Pelindo II, Pangkalbalam terjadi secara menantang serta terang-terangan tanpa ada hambatan. Kondisi ini setidaknya terlihat saat masuknya sekitar belasan truk bermuatan pasir timah yang diduga sebagian besar illegal pada Senin (26/5/2025) lalu.
Pengusutan dugaan penyeludupan pasir timah yang tidak diketahui berasal dari IUP di dearah dan milik perusahaan apa Pulau Belitung itu, juga terkesan terjadinya pembiaran. Alasannya, Aparat Penegak Hukum yang berkewajiban mengusut kasus tersebut, juga belum memberikan penjelasan resmi terhadap dugaan penyeludupan tersebut.
Sejak beberapa hari lalu, anggota group media ini yang berupaya mengkonfirmasi tentang adanya pengiriman pasir timah diduga illegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, tentunya dari petinggi Polda Bangka Belitung yang berwewenang menangani persoalan itu.
Ketika hal yang sama juga dipertanyakan kepada pihak kepolisian di Polres Belitung, Kasat Reskrim, Iptu I Made Yudha Suwikarma mengatakan akan mendalami informasi yang disampaikan itu. “Terimakasih pak laporannya dan kami tetep mendalami laporan informasi yang bapak berikan kepada kami pak ijin,” tulis Kasat Reskrim ketika dihubungi tim media, Rabu teranggal 28 Mei 2025.
Pada kesempatan ini, tim media juga sempat melayangkan pertanyaaan kepadan pihak bagian humas PT Timah dan PT NSP mengenai kegiatan pengiriman timah dari Belitung ke Bangka menggunakan jasa pelayaran kapal roro KM Salvia, namun tidak mendapatkan jawaban dan respon apapun alias bungkam.
Sementara itu, Ferdi selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (02/06/2025) siang, ia mengatakan pihaknya bekerja seperti apa yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tentang pelayaran, termasuk tugas dan kewenangan syahbandar.
Sementara, disinggung tentang dokumen kelengkapan kapal, Ferdi mengatakan bahwa semua adalah kewenangan dari pihak Syahbandar dari pelabuhan asal kapal itu berangkat untuk memeriksanya.
“Kapal baru boleh berlayar kalau kelengkapan dokumen kapal seperti manifest dan lampiran dokumen pendukung lainnya sudah tertera dalam sistem inaportnet. Apabila dokumen tidak lengkap, sistem otomatis akan menolak dan kapal belum boleh berlayar,” jelasnya.
Sedangkan, saat ditanya tentang asal usul barang yang dimuat dalam satu truk yang ada dalam kapal tersebut, Ferdi mengatakan bahwa itu bukan wewenang jajarannya.
“Menurut Undang- Undang N0 17 tahun 2018, tugas dan kewenangan Syahbandar itu adalah 10 dan keseluruhannya berkaitan dengan mulai kelayakkan kapal untuk berlayar, mengawasi keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan, masalah bongkar muat sampai kepada pemeriksaan kalau ada kecelakaan kapal,” katanya.
* Dijaga Aparat Bersenjata
Beberapa hari lalu, belasan media online di Bangka Belitung secara bersama-sama memberitakan tentang sebanyak 9 truk muatan timah ilegal dari Belitung masuk ke gudang satu perusahan peleburan timah di kawasan industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (26/5/2025), malam.
Sebelumnya, truk yang diduga bermuatan pasir timah asal Pulau Belitung tiba di Pelabuhan Pelindo II, Pangkalbalam mengunakan jasa penyeberangan Kapal Salvia Jakarta. Truk muatan timah itu kemudian bertolak ke kawasan industri Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka. Sementara pihak PT Mitra Stania Prima, perusahaan peleburan timah yang diduga jadi tujuan truk dari Belitung itu, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Saat truk turun dari Kapal KM SalviaJakarta ternyata tidak hanya truk yang diduga memuat pasir timah yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Jelitik miik PT NSP, tapi juga ada truk Fuso yang mengangkut pasir timah milik PT Timah Tbk dan dijaga aparat bersenjata dari kesatuan Brimob bersama karyawan PT Timah dalam pengamanan dan pengawalan pasir timah tersebut.
* Identitas Truk
Adapun truk dan fuso bermuatan merupakan milik ekspedisi, masing -masing dengan nomor polisi (Nopol), BG 8596 IA, Truk Mitsubishi Fuso BN 8265 XM, Mitsubishi Colt Deasel 136 PS nopol BE 6190 AV.
Kemudian Fuso jenis Hino bertulisan RPM dengan nomor lambung 11 nomor polisi B 9520 DYT, kemudian Fuso Hino dengan lambung Rajawali Putramas Mandiri (RPM) nomor 31 nopol B 9158 BYW.
Fuso Hino warna putih dengan nomor lambung 28 BN 8098 WU, Fuso Hino bertulisan RPM warna putih dengan nomor lambung 26 nopol B 9528 BYF.
Selanjutnya, truk Mitsubishi E 9468 E dengan nama lambung Priok Putra Tunggal, Truk Mitsubishi Barbur dengan nopol BN 9179 WA, Misubisthi 135 warna hitam nama lambung Deza BN 8104 WX. Misubisthi BN 9613 JS, Mitsubishi BN 8847 WL.
Misubisthi BN 8840 WL, Truk Isuzu warna putih BN 8105 AU, Mitsubishi BN 8106 AU, Toyota Dyna Rino warna merah marun, BG 9160 UL, Mitsubishi BN 8024 WY, Mitsubishi Bacot BN 8925 XL, Mitsubishi BN 8068 LF.
Isuzu 125 warna putih BN 8676, Mitsubishi warna kuning 136 nopol BE 8284 AX, Mitsubishi Deza BN 8792 WL, Mitsubishi 120 PS B 9716 GI, Toyota Dyna Rino BN 8144 WL, Fuso Hino B 9309 DYT. Mitsubishi BN 8962 WO, Mitsubishi BN 8963 PL.
Hingga berita diterbitkan, tim media masih berupaya meminta keterangan dari pihak terkait dalam hal ini baik pihak petinggi Polri, PT Timah Tbk, dan PT. NSP. (Tim)






