LOPANNEWS, JAKARTA – Kejagung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,
Kapuspenkum, Harli Siregar menyampaikan dalam siaran ñ, Kamis (13/03/2025), adapun kedua orang saksi berinisial :
1. MEPN selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya.
2. EC selaku Manager Impor pada PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry dan PT Andalan Furnindo.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” paparnya.
Ia juga menuturkan bahwa pemeriksaan
terhadap para saksi tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LM/007)