LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024), sesuai di bacakan Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian sesuai Surat Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam petikan maupun kutipan bahasa yang disampaikan Elvian bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD-red) Kota Pangkalpinang di hadapan para anggota anggota DPRD, dihadiri Pj Walikota PGK, Lusje Anneke Tabalujan, Forkompinda, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan awak media yang hadir.
Bunyi petikan tersebut, menimbang bahwasahnya Raperda Kota Pangkalpinang yang telah disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang dalam rapat paripurna dan telah mendapatkan pemandangan umum keseluruhan dari fraksi-fraksi serta tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.

Dilanjutkan Elvian, dalam pembahasan bersama panitia khusus (Pansus-red) sembilan dan sesuai dari hasil laporan Pansus tersebut, serta pendapat akhir seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang, maka disimpulkan bahwa Raperda Kota Pangkalpinang perlu adanya mendapat persetujuan dari DPRD Kota Pangkalpinang.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan ; Pertama, menerima dan menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang menjadi Perda Kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang. Yang Kedua, dalam pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dan Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari tahun 2024”, tutupnya. (LN/007)
![]()





