Tim Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Ciduk Pelaku Pencurian Rumah Kosong

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 di Jalan Depati Hamzah Bukit Intan.

Kejadian berawal pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam rumah pelapor  Depati Hamzah Kecamatan Bukit Intan dengan cara merusak teralis jendela bagian belakang.

Setelah itu pelaku masuk kedalam kamar lalu mengambil ema dengan berat 10 gram, uang tunai sebesar R5 juta, 2 buah celengan kaleng yang disimpan didalam lemari.

Kemudian pelaku mengambil 2 buah blender dengan merk Miyako dan Sekai, 1 set alat masak merk Swider, 1 buah slow cooker merk Miyako, 1 buah Magicom, 1 buah kompor gas merk Rinal, 2 set Taperware, 1 set Piring dan gelas, 1 buah kipas angin merk Regency, yang mana pada saat kejadian tersebut rumah lagi ditinggal oleh pelapor yang mudik, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25,425 juta.

Berdasarkan LP / B / 176 / IV / 2025 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Pada hari Rabu  tanggal 16 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi tentang kebereradaan pelaku.

Kemudian Tim 1 Buser Naga menuju ke daerah air hitam dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang berinisial L (37). Pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan tindak pencurian, dimana pelaku mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik.

Kemudian pelaku memanjat pagar dan memasuki halaman rumah dan mencongkel jendela bagian belakang rumah serta merusak tralis jendela rumah.

Setelah masuk kedalam rumah pelaku mengambil barang berharga dan membawa seluruh barang hasil curian menuju kebun pisang yang tidak jauh dari rumah dan menyimpan seluruh barang curian dibawah pohon lalu ditutupu oleh semak-semak.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Barang bukti yang diamankan dari Pelaku Anatar lain; 1 buah Kompor gas Merk Rinnai warna hitam, 1 buah tupperware bulat warna unggu, 1 buah Fresto, 1 set Kitchen cooking swiden, 1 set Rantang besi, 1 buah gelang emas, 1 buah Slow Cooker, 1 buah Vicenza, 1 buah maxima Teflon, 1 buah Luminarc pitcher kaca, 2 buah termos warna unggu, dan hijau, 2 unit  setrika merk Maspion dan Philips, 2 buah blender merk Miyako dan Nanotec, 3 buah tas ransel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *