LOPANNEWS, PANGKALPINANG – BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya justru diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Praktik tersebut terungkap setelah jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dengan modus pembelian berulang dan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Salah satu praktik yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel terjadi di Jalan Padang Pasir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial SA diduga berperan sebagai penggerit. Solar bersubsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter.
Selisih harga mencapai Rp5.200 untuk setiap liter solar yang diperjualbelikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa praktik pembelian berulang menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Modus operandinya melakukan pembelian berulang di beberapa SPBU. Khusus di sini adalah solar yang dia beli harga Rp6.800 dijualnya dengan harga Rp12.000,” ungkap Dwi Agung dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (4/11/2026).
Praktik serupa juga ditemukan di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada tanggal yang sama.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni SU yang diduga berperan sebagai penampung, serta AH dan EA sebagai penggerit.
Tidak hanya solar, penyalahgunaan juga menyasar BBM jenis pertalite. Berdasarkan hasil pengungkapan, pertalite yang dibeli seharga Rp10.000 per liter diduga dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter.
Dwi Agung menjelaskan, dalam praktik tersebut terdapat pihak yang bertugas membeli BBM secara berulang dan pihak lain yang menampung hasil pembelian sebelum kembali didistribusikan.
“Di situ tersangkanya ada tiga, SU ini adalah penampung, dan AH serta EA itu adalah penggerit. Sama modusnya dan juga untuk barang buktinya yang berupa solar itu dibeli dengan Rp6.800 dijual kembali dengan harga Rp12.000, dan khusus untuk pertalite dari Rp10.000 dijual menjadi Rp12.500,” jelasnya.
Salah satu cara yang digunakan para pelaku untuk memperoleh BBM dalam jumlah banyak adalah dengan memanfaatkan kendaraan roda empat, beberapa barcode, serta mengganti nomor polisi kendaraan.
Menurut Dwi Agung, cara tersebut memungkinkan pelaku melakukan pengisian BBM berulang kali di SPBU.
“Modus-modusnya penggerit ini menggunakan kendaraan roda empat dengan menggunakan beberapa barcode, dia dapat barcode dan merubah plat nomor sehingga dia bisa mengisi berulang,” katanya.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul barcode yang digunakan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Ini masih kita dalami, bagaimana barcode ini bisa mereka miliki, sehingga nanti kita akan ungkap keterkaitan pihak-pihak dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Selain dua lokasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, dengan seorang tersangka berinisial H yang diduga berperan sebagai penampung.
Sementara itu, pengungkapan terbaru dilakukan di Jalan Lintas Timur Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dalam kasus ini, polisi menemukan sekitar 8.000 liter atau 8 ton biosolar dan menetapkan tiga tersangka berinisial AG, AN, dan IR.
Dwi Agung menjelaskan, kasus tersebut memiliki karakteristik berbeda karena BBM yang ditemukan berkaitan dengan distribusi biosolar untuk masyarakat nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
AG diketahui merupakan nelayan yang mengambil BBM dari SPBN, sedangkan AN dan IR diduga berperan sebagai penggerit.
“Nah, ini agak sedikit berbeda, dia menggeritnya di SPBN. Seharusnya ini digunakan untuk masyarakat nelayan, stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung keluhan nelayan yang sebelumnya mengalami kesulitan memperoleh BBM untuk melaut. Namun, dalam pengungkapan tersebut, polisi justru menemukan sekitar 8 ton biosolar telah ditampung.
“Ini menjawab kemarin ada keluhan dari masyarakat, kok nelayan susah mendapatkan BBM di SPBN? Dan ternyata kita temukan bahan bakar itu BBM-nya sudah ditampung sekitar 8 ton jenis biosolar,” ujarnya.
Secara keseluruhan, dalam kurun waktu 14 hari, jajaran Polda Babel berhasil mengungkap 11 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rinciannya, empat laporan ditangani Ditreskrimsus Polda Babel dan tujuh laporan lainnya diungkap Polres jajaran.
Dari 11 laporan tersebut, polisi menetapkan 17 tersangka dan menyita sebanyak 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton BBM bersubsidi.
“Dari 11 laporan polisi itu kita menetapkan 17 tersangka yang harus bertanggung jawab karena menyalahgunakan BBM subsidi,” kata Dwi Agung.
Khusus Ditreskrimsus Polda Babel, terdapat delapan tersangka dari empat laporan polisi yang ditangani.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Babel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, terutama untuk menelusuri asal-usul barcode serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi. (LN/007)
![]()





