LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mendorong percepatan pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Pendataan ini diharapkan mempermudah petani mengakses program pemerintah, mengikuti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga membuka peluang kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, menegaskan STDB merupakan instrumen pendataan resmi pemerintah daerah, bukan instrumen perizinan baru maupun pungutan pajak bagi petani.
“Perlu dicatat bersama bahwa STDB ini bukanlah instrumen perizinan atau pajak, melainkan sebuah bentuk pendataan resmi dari pemerintah daerah,” ujar Juhaini saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dalam Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat dan STDB di Hotel Cordela, Selasa (27/10/2026).
Menurut Juhaini, pendataan sawit rakyat penting untuk memperkuat administrasi perkebunan sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi kebun milik masyarakat. Data tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola perkebunan dan kesiapan petani menghadapi tuntutan keberlanjutan.
Bagi petani, pendataan STDB dapat mendukung pemenuhan persyaratan untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sesuai ketentuan yang berlaku. Administrasi perkebunan yang tertib juga diharapkan memperluas kesempatan petani mengembangkan usaha.
Tak hanya akses program pemerintah, pendataan sawit rakyat juga diharapkan mempermudah petani membangun kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS), terutama dalam pemasaran tandan buah segar (TBS). Untuk mendukung proses tersebut, Pemkot Pangkalpinang mendorong pemanfaatan platform digital e-STDB dalam pendataan, pemetaan, verifikasi lapangan, dan penerbitan dokumen.
Juhaini meminta Dinas Pangan dan Pertanian, penyuluh lapangan, camat, kepala desa, serta lurah aktif mendampingi petani selama proses pendaftaran. Pendampingan diperlukan agar masyarakat tidak kesulitan mengukur koordinat lahan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Bantu, dampingi, dan permudah masyarakat kita dalam melakukan pengukuran koordinat lahan serta pengisian berkas persyaratan. Jangan dipersulit,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Juhaini mengajak para pekebun di Pangkalpinang memahami prosedur pendataan dan segera mendaftarkan kebun sesuai ketentuan. Pemkot berharap percepatan pendataan STDB dapat memperkuat administrasi perkebunan sawit rakyat sekaligus membantu petani memperoleh akses lebih luas terhadap program pembinaan dan peluang kemitraan usaha. (LN/007)
![]()





