LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Razia gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di sejumlah rumah kos, hotel, penginapan, dan titik rawan di Kota Pangkalpinang menjaring 26 orang. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan dugaan pasangan bukan suami istri serta satu pasangan yang diduga sejenis, Sabtu (24/10/2026) malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga Minggu (25/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu melibatkan sejumlah unsur, di antaranya TNI, Polri, Kodim, BNN, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menurut Romi, dari hasil operasi tersebut, petugas menjaring 26 orang yang selanjutnya akan menjalani pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Penanganan lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Terkait pemeriksaan kesehatan, Romi menyebutkan bahwa hasil tes skrining HIV terhadap orang-orang yang diperiksa dalam operasi tersebut dinyatakan negatif. Meski demikian, pemeriksaan serupa dapat kembali dilakukan apabila ditemukan kasus serupa dalam operasi berikutnya.
“Untuk tes skrining HIV, hasilnya negatif semua. Ini menjadi acuan kami ke depan. Jika kembali ditemukan kasus serupa, kami juga akan melaksanakan tes skrining lagi terhadap pasangan yang terjaring,” jelasnya.
Selain menyasar pasangan yang ditemukan berada di dalam kamar, Satpol PP juga akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pengelola tempat yang berpotensi disalahgunakan. Langkah yang disiapkan meliputi pemanggilan, pendataan, serta pemeriksaan terhadap pengelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Romi menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola hotel dan penginapan untuk mengkaji aspek perizinan serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Namun, penindakan terhadap pengelola akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama unsur terkait dalam mengawasi tempat-tempat yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. Satpol PP mengimbau pengelola usaha penginapan agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pangkalpinang. (LN/007)
![]()





