Dugaan Korupsi Dana KONI Rp351 Juta, Ketua dan Sekretaris Ditahan Kejari Pangkalpinang

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial FT dan YT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp351.856.430.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Dr. F. Oslan Parningatan, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Oslan Pardede, menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam keterangannya, Oslan menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FT dan YT. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, FT merupakan Ketua KONI Kota Pangkalpinang, sedangkan YT disebut menjabat sebagai sekretaris KONI Kota Pangkalpinang.

Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp351.856.430. Kerugian tersebut berkaitan dengan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI pada 2023 yang disebut mencapai Rp10 miliar.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan perkara ini masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *