Kades Bedengung Disorot, Warga Ungkap Dugaan Lahan 254 Hektare hingga Gratifikasi

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Desakan agar Kepala Desa (Kades) Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amirullah mundur dari jabatannya kembali disuarakan warga. Koordinator aksi, Muhammad Karnopi, menyebut terdapat 24 persoalan yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Karnopi kepada awak media usai audiensi warga Desa Bedengung bersama mahasiswa Dema IAIN SAS Babel dengan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, sejumlah anggota DPRD Babel dan pihak Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Karnopi, persoalan yang mereka soroti telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut pihaknya telah mengumpulkan berbagai persoalan dan meminta pemerintah menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum serta pemerintahan.

“Kasus yang kita temukan itu 24 kasus,” ujar Karnopi.

Karnopi kemudian menyebut sejumlah persoalan yang menjadi sorotan warga, di antaranya dugaan penjualan lahan, persoalan lahan warga hingga dugaan pemberian lahan Desa Bedengung seluas sekitar 254 hektare kepada warga desa lain.

“Dan juga ada lahan 254 hektare, lahan Desa Bedengung dikasih dengan warga desa lain. Sedangkan warga kita butuh lahan,” katanya.

Ia juga menyebut adanya persoalan yang melibatkan mahasiswa dan disebut terjadi sejak 2023. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari warga dan belum menjadi kesimpulan resmi pihak berwenang.

Karnopi mengatakan warga sebelumnya telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut melalui sejumlah jalur. Menurutnya, masyarakat kini kembali mengawal persoalan itu melalui jalur pemerintahan dan hukum.

Dalam audiensi di DPRD Babel, warga dan mahasiswa meminta pemerintah daerah mengambil langkah terhadap kepemimpinan Kades Amirullah. Mereka juga meminta dugaan berbagai persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Desakan warga kemudian mendapat respons dari Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. Plt Inspektorat, Adi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dinilai serius oleh pelapor.

Adi menjelaskan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat tugas pemeriksaan. Laporan diterima pada 5 Oktober 2026, kemudian surat tugas pemeriksaan diterbitkan pada 6 Oktober 2026.

“Laporan masyarakatnya sudah ada. Tanggal 5 Oktober, tanggal 6 kami sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan sudah turun ke lapangan langsung,” ujar Adi.

Menurut Adi, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga hasil resmi belum dapat disampaikan. Namun, ia menyebut sudah terdapat bukti awal yang menjadi bagian dari pemeriksaan.

“Bukti awalnya sudah ada, tapi kami belum bisa mempublikasikan secara gamblang. Nanti setelah laporan selesai, itu bisa kita sampaikan,” katanya.

Saat ditanya mengenai substansi laporan, Adi menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penerimaan gratifikasi. Ia menegaskan dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir Inspektorat.

Inspektorat menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai komitmen yang disampaikan dalam audiensi.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan Bupati Bangka Selatan telah memberikan komitmen untuk mengambil keputusan terkait aspirasi masyarakat Bedengung dalam waktu 14 hari kalender, bukan 14 hari kerja.

“Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi harus sesuai dengan aturan,” ujar Didit.

Didit menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Bangka Selatan. Menurutnya, DPRD Babel hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi karena mereka datang langsung ke DPRD Provinsi Babel.

“Buktinya sudah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat. Jadi soal tuntutannya, buktinya sudah ada semua. Saya minta ini diselesaikan sesuai aturan. Mudah-mudahan cepat selesai,” ucap Didit.

Karnopi mengatakan warga untuk sementara menunggu hasil pemeriksaan selama 14 hari tersebut. Ia berharap keputusan pemerintah nantinya dapat menjawab tuntutan masyarakat berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

“Sedikit memuaskan karena kita ada dua minggu ini, kita tunggu hasilnya. Ketika hasilnya tidak memuaskan masyarakat, ya kami akan menentukan langkah lain,” ujar Karnopi.

Ia berharap penyelesaian persoalan Desa Bedengung dilakukan melalui jalur hukum dan pemerintahan sehingga situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.

Seluruh dugaan terkait penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, persoalan lahan dan berbagai persoalan lainnya yang disampaikan dalam audiensi masih merupakan klaim masyarakat. Kebenarannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan keputusan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *