Kades Bedengung Didesak Mundur, Inspektorat Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Target Periksa 14 Hari

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bedengung, Amirullah.

Hal itu disampaikan Plt Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Adi, usai audiensi warga Desa Bedengung bersama mahasiswa Dema IAIN SAS Babel dengan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan sejumlah anggota DPRD Babel di Gedung DPRD Babel, Rabu (7/10/2026).

Adi mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dinilai serius oleh pelapor. Inspektorat kemudian menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan.

“Laporan masyarakatnya sudah ada. Tanggal 5 Oktober, tanggal 6 kami sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dan sudah turun ke lapangan langsung,” ujar Adi kepada awak media.

Menurut Adi, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Inspektorat kini tengah menyiapkan mekanisme dan teknis pemeriksaan agar proses tindak lanjut dapat diselesaikan sesuai komitmen dalam waktu 14 hari.

“Dengan hasil ini cukup positif. Kami segera menindaklanjuti arahan daripada hasil rapat ini dan juga dari pimpinan kami. Komitmen untuk menyelesaikan dua minggu itu sudah kami persiapkan mekanisme dan teknik supaya nanti bisa cepat selesai,” katanya.

Meski demikian, Adi menegaskan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan secara resmi karena prosesnya masih berjalan. Ia menyebut sudah terdapat bukti awal, namun pihaknya masih membutuhkan proses pemeriksaan sebelum kesimpulan disampaikan kepada publik.

“Bukti awalnya sudah ada, tapi kami belum bisa mempublikasikan secara gamblang. Nanti setelah laporan selesai, itu bisa kita sampaikan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai substansi laporan masyarakat, Adi menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

“Kesalahan fatal itu penyalahgunaan wewenang. Ada dugaan menerima gratifikasi dan sebagainya. Jadi kita akan targetkan dua minggu sesuai dengan kesepakatan 14 hari,” kata Adi.

Sebelumnya, warga Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, bersama mahasiswa Dema IAIN SAS Babel mendesak Kades Amirullah mundur dari jabatannya. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi yang diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Didit kemudian mempersilakan perwakilan warga dan mahasiswa masuk ke ruang Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka keluhkan terkait pemerintahan Desa Bedengung.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa serta meminta adanya penyelesaian terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan Bupati Bangka Selatan telah memberikan komitmen untuk mengambil keputusan terkait aspirasi masyarakat Bedengung dalam waktu 14 hari kalender, bukan 14 hari kerja.

“Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi harus sesuai dengan aturan,” ujar Didit.

Didit menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Bangka Selatan. Menurutnya, DPRD Babel memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi karena mereka datang langsung ke DPRD Provinsi Babel.

“Buktinya sudah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat. Jadi soal tuntutannya, buktinya sudah ada semua. Saya minta ini diselesaikan sesuai aturan. Mudah-mudahan cepat selesai,” ucap Didit.

Dengan adanya pemeriksaan Inspektorat dan komitmen penyelesaian dalam 14 hari kalender, warga Bedengung kini menunggu hasil resmi dari pemerintah daerah. Inspektorat memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Seluruh dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam forum audiensi tersebut masih berstatus dugaan dan belum merupakan kesimpulan resmi pemeriksaan. Hasil akhir akan bergantung pada proses verifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *