LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Warga Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendesak Kepala Desa (Kades) Amirullah mundur dari jabatannya. Aspirasi tersebut disampaikan warga bersama mahasiswa Dema IAIN SAS Babel saat menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (7/10/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Didit kemudian mempersilakan perwakilan warga dan mahasiswa masuk ke ruang Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka persoalkan di Desa Bedengung.
Didit mengatakan DPRD Babel pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala desa. Namun, karena masyarakat Bedengung datang membawa aspirasi, pihaknya tetap membuka ruang dialog agar persoalan tersebut dapat disampaikan dan dicarikan jalan penyelesaian.
“Ini sebenarnya bukan kewenangan DPRD Provinsi. Tapi karena ini masyarakat kita juga menyampaikan aspirasi, tentu kami terima. Jangan sampai nanti ada kesimpulan masyarakat datang ke sini tetapi tidak diterima,” kata Didit.
Dalam pertemuan tersebut, warga dan mahasiswa menyampaikan sejumlah dugaan persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa Bedengung. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan Kades Amirullah.
Mahasiswa Dema IAIN SAS Babel menyebut persoalan yang mereka dampingi telah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun. Mereka mengaku melakukan advokasi terhadap warga selama kurang lebih dua pekan untuk mencari penyelesaian atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.
“Fokus kami adalah solusi yang bisa ditawarkan, karena masyarakat Bedengung hari ini sudah merasa persoalan ini harus segera diselesaikan,” ujar perwakilan mahasiswa.
Selain tata kelola pemerintahan desa, warga juga menyampaikan dugaan intimidasi terhadap masyarakat. Salah seorang warga bahkan menyebut adanya dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam yang diduga melibatkan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Warga juga mempersoalkan pengangkatan ketua RT, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga dugaan adanya permintaan kepada perangkat desa tertentu agar tidak memberikan keterangan kepada Inspektorat.
Namun, seluruh tudingan dan dugaan tersebut masih merupakan pernyataan warga dalam forum aspirasi dan belum terverifikasi. Karena itu, DPRD Babel meminta warga menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki agar dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau ada bukti, kirim ke tim kami,” ujar Didit.
Dalam forum itu, warga kemudian menegaskan tuntutan agar Kades Amirullah mundur dari jabatannya. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan terhadap persoalan yang selama ini mereka keluhkan.
“Harapan kami, Kades Amirullah sudah tidak layak lagi sosok jadi pemimpin. Jadi harapan kami, mundur secara terhormat,” ujar perwakilan warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Didit menyampaikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan masyarakat telah diteruskan kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut selanjutnya berada pada kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Didit mengatakan Bupati Bangka Selatan telah memberikan komitmen untuk mengambil keputusan terkait aspirasi masyarakat Bedengung dalam waktu 14 hari kalender, bukan 14 hari kerja.
“Alhamdulillah beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi harus sesuai dengan aturan,” ujar Didit.
Didit menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Bangka Selatan. Menurutnya, DPRD Babel hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi karena mereka datang langsung ke DPRD Provinsi.
“Buktinya sudah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat. Jadi soal tuntutannya, buktinya sudah ada semua,” katanya.
Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Babel, Inspektorat, bagian hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangka Selatan, kepolisian, mahasiswa serta masyarakat Desa Bedengung.
Didit berharap komitmen penyelesaian dalam 14 hari kalender tersebut dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang terjadi di Desa Bedengung. Ia juga meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Saya minta ini diselesaikan sesuai aturan. Mudah-mudahan cepat selesai,” kata Didit. (LN/007)
![]()





