LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Tim gabungan Satpol PP Kota Pangkalpinang bersama TNI/Polri dan Basarnas kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Penertiban dilakukan di tiga lokasi, yakni Kelurahan Pasir Putih, kawasan Ampui, serta sekitar Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Air Mawar.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menegaskan aktivitas pertambangan di wilayah Kota Pangkalpinang tidak diperbolehkan. Larangan tersebut mengacu pada regulasi daerah yang mengatur kawasan Kota Pangkalpinang sebagai wilayah tanpa aktivitas pertambangan.
“Kita semua tahu bahwa dampak dari pertambangan itu. Apalagi kita lihat wilayah operasional tambang ilegal ini beroperasi di sekitar sungai dan tidak lama lagi kita sudah memasuki musim penghujan,” kata Saparudin.
Menurutnya, aktivitas pertambangan di sekitar aliran sungai berpotensi mengganggu kondisi saluran air. Material tanah hasil pengerukan dapat terbawa ke sungai dan menyebabkan pendangkalan maupun penyumbatan aliran.
Untuk mengantisipasi potensi dampak tersebut, Saparudin menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk melakukan gotong royong membersihkan saluran air dan sungai.
“Dampak dari penambangan ini begitu banyak, terutama bisa mengakibatkan tersumbatnya saluran-saluran air. Selain itu, penumpukan tanah bisa mengakibatkan aliran air sungai tersendat saat musim penghujan hingga berpotensi mengakibatkan banjir,” ujarnya.
Saparudin juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kota Pangkalpinang. Ia meminta masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan mengikuti ketentuan dan memilih lokasi yang memang diperbolehkan sesuai aturan.
“Kita terus mengimbau dampak dari penambangan ini. Kita meminta kesadaran mereka untuk tidak melakukan penambangan di wilayah Kota Pangkalpinang. Carilah lokasi yang memang diperkenankan, tentunya lokasi itu di luar Kota Pangkalpinang,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Romi Al Fauza mengatakan penindakan terhadap tambang ilegal di Pangkalpinang telah dilakukan selama beberapa hari terakhir dan akan terus dilanjutkan.
Menurut Romi, saat penertiban pada Kamis pagi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung di tiga lokasi tersebut. Namun, petugas masih menemukan sakan-sakan dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Untuk temuan di lapangan tidak seperti di hari sebelumnya. Ada beberapa tempat yang masih beraktivitas, namun hari ini tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Kita duga adanya kebocoran informasi ataupun dampak dari penindakan yang dilakukan sebelumnya,” ujar Romi.
Pada penindakan sebelumnya, tim gabungan juga sempat mengamankan ponton dan sejumlah peralatan pertambangan. Barang-barang tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Romi menegaskan, aktivitas pertambangan di wilayah Kota Pangkalpinang tidak memiliki ruang berdasarkan regulasi daerah. Ia menyebut larangan tersebut antara lain mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan Perda Nomor 7 Tahun 2019.
“Khususnya di Kota Pangkalpinang memang tidak ada space untuk aktivitas penambangan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012. Kemudian pada Perda Nomor 7 Tahun 2019 memang ada pelarangan untuk melakukan aktivitas pengerukan atau penggalian yang memperoleh hasil khusus,” pungkasnya.
Penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang menjaga lingkungan, mengantisipasi gangguan aliran sungai, serta mencegah potensi banjir memasuki musim penghujan. (LN/007)
![]()





