Tata Ruang Laut Babel Dirombak, Hidayat Arsani Tekankan Sinergi dan Kehati-hatian

LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama DPRD Babel mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani meminta pembahasan revisi RZWP3K dilakukan secara cermat. Menurutnya, perubahan tata ruang laut harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi serta kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Hidayat Arsani dalam Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (1/10/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD Babel.

Dalam pembahasan revisi RZWP3K tersebut, Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Babel, DPRD, dan Pansus. Ia meminta seluruh pihak bekerja sama agar perubahan regulasi tata ruang laut dapat menghasilkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan.

“Sinergi antara Pemprov, DPRD, dan Pansus adalah kunci. Kita harus berhati-hati dalam menata alokasi ruang laut agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” kata Hidayat.

Hidayat juga mengingatkan agar Ranperda RZWP3K tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain aspek regulasi, perubahan zonasi laut juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat pesisir, nelayan, pelaku usaha, serta keberlanjutan lingkungan.

Rangkaian rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan pengantar Ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry. Berkas Ranperda kemudian diserahkan secara simbolis kepada Gubernur Babel Hidayat Arsani.

DPRD Babel selanjutnya membentuk Pansus untuk membahas materi revisi RZWP3K bersama tim eksekutif Pemprov Babel. Pansus akan mendalami substansi perubahan sekaligus menyerap berbagai masukan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang pesisir dan laut.

Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferry mengatakan perubahan Perda RZWP3K diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku kegiatan di wilayah pesisir.

“Perubahan Perda RZWP3K ini penting untuk menyelaraskan aturan pusat sekaligus memberi kepastian hukum dan keteraturan bagi nelayan, pelaku usaha, maupun upaya konservasi di Babel,” ujar Ferry.

Revisi RZWP3K Babel juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan dinamika pemanfaatan ruang laut di sejumlah wilayah. Salah satunya aspirasi masyarakat dan nelayan Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, bersama WALHI dan mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan perlindungan kawasan laut, termasuk tuntutan penetapan zona zero tambang dan penolakan terhadap IUP PT Timah Tbk.

Pembahasan revisi Perda RZWP3K ini selanjutnya akan dilakukan DPRD Babel bersama Pemprov Babel melalui Pansus. Substansi yang dibahas mencakup penyesuaian tata ruang laut, kepastian hukum pemanfaatan wilayah pesisir, kepentingan masyarakat, kegiatan usaha, serta perlindungan ekosistem laut.

Melalui pembahasan tersebut, Pemprov Babel dan DPRD Babel menyatakan akan mengawal perubahan RZWP3K agar kebijakan tata ruang laut tetap memiliki kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Bangka Belitung. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *