LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan uji coba Smart Parking atau parkir berlangganan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Smart Parking sekaligus pembagian rompi secara simbolis kepada juru parkir (jukir) di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Efran, mengatakan penerapan parkir berlangganan dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir di wilayah Kota Pangkalpinang.
Menurut Efran, sistem tersebut diterapkan di seluruh wilayah kota karena masyarakat tidak selalu mengetahui secara pasti status ruas jalan yang digunakan, apakah merupakan jalan kota, provinsi maupun jalan nasional. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para juru parkir maupun masyarakat mengenai mekanisme parkir berlangganan.
“Intinya kalau sudah berlangganan, mereka tidak perlu membayar parkir secara berulang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Efran di hadapan awak media usai kegiatan.
Dishub Pangkalpinang mencatat terdapat sekitar 146 titik parkir dengan 386 juru parkir yang berada dalam kewenangan jalan kota. Selain itu, Dishub juga telah melakukan pemetaan terhadap sekitar 102 titik dengan 167 jukir di ruas jalan provinsi sebagai bagian dari pendataan dan koordinasi pelayanan parkir.
Efran menjelaskan, Dishub juga melakukan pemetaan potensi parkir di sejumlah kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui titik-titik parkir sekaligus pelaku usaha yang berpotensi menyelenggarakan parkir komersial. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 80 pelaku usaha yang berpotensi berkaitan dengan penyelenggaraan pajak parkir.
Ia menegaskan, pengelolaan pajak parkir merupakan kewenangan Badan Keuangan Daerah (Bakuda). Karena itu, Dishub bersama instansi terkait terus memberikan edukasi agar pelaku usaha memahami perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir.
Untuk masyarakat, Efran menjelaskan sistem parkir berlangganan dapat diakses melalui aplikasi PKP Smart yang tersedia melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Setelah aplikasi diunduh, pengguna dapat mengikuti petunjuk pendaftaran dan memasukkan data kendaraan yang akan didaftarkan.
“Yang menjadi poin penting untuk berlangganan adalah kendaraan dan plat nomor kendaraan BN,” jelasnya.
Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat memilih masa berlangganan sesuai pilihan yang tersedia, yakni harian, mingguan maupun bulanan. Setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai, pengguna akan mendapatkan barcode yang nantinya dapat ditunjukkan kepada juru parkir.
Barcode tersebut akan dipindai oleh juru parkir melalui sistem yang telah disiapkan. Jika status pelanggan masih aktif, sistem akan menunjukkan tanda berwarna hijau. Sebaliknya, apabila masa berlangganan belum aktif atau telah berakhir, status akan ditampilkan dengan tanda merah.
Efran menyebut sistem tersebut menggunakan mekanisme hybrid, sehingga pelayanan parkir masih dapat dilakukan secara manual pada kondisi tertentu. Data juru parkir juga telah tersistem dan dilengkapi barcode pada kartu identitas. Jika kartu identitas hilang, juru parkir diminta segera melaporkannya kepada Dishub.
Uji coba hingga akhir Desember 2026 ini menjadi tahap evaluasi bagi Pemkot Pangkalpinang untuk melihat penerapan sistem secara langsung di lapangan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun pelayanan sebelum sistem diterapkan secara lebih luas. (LN/007)
![]()





