Smart Parkir Pangkalpinang Dimulai, Wali Kota Janjikan Juru Parkir Digaji

LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan program Smart Parkir berlangganan sebagai upaya menata sistem perparkiran sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan retribusi parkir daerah.

Pelaksanaan Smart Parkir tersebut ditandai dengan apel dan pembagian rompi secara simbolis kepada juru parkir di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau Prof Udin.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekda, para asisten dan staf ahli Setdako Pangkalpinang, pimpinan perangkat daerah serta camat se-Kota Pangkalpinang. Program ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang bersama jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Prof Udin mengatakan program parkir berlangganan mulai diuji coba pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Masa uji coba tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk melihat efektivitas dan efisiensi sistem parkir baru di Kota Pangkalpinang.

Ia meminta seluruh juru parkir menaati aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perhubungan. Para juru parkir juga diminta menjalankan tugas sesuai mekanisme yang telah diberikan selama penerapan Smart Parkir.

Prof Udin menegaskan, salah satu tujuan utama program tersebut adalah mengurangi parkir liar dan mencegah pungutan tidak resmi. Pemerintah ingin masyarakat mendapatkan kepastian bahwa uang yang mereka keluarkan untuk parkir tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Diharapkan tidak ada lagi parkir liar di Kota Pangkalpinang. Masyarakat merasa bahwa mereka mengeluarkan uang untuk parkir itu memang betul-betul masuk ke kas daerah dan tidak ada lagi pungutan liar terhadap parkir,” ujar Prof Udin.

Dalam masa uji coba, sistem pembayaran parkir masih menggunakan mekanisme hybrid, yakni sebagian lokasi menggunakan sistem manual dan sebagian lainnya memanfaatkan aplikasi. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan sistem tersebut hingga akhir Desember 2026 sebelum menentukan pola penerapan berikutnya.

Menariknya, Prof Udin menyampaikan rencana peningkatan kesejahteraan juru parkir apabila program tersebut berjalan efektif. Mulai tahun depan, pemerintah menyiapkan skema agar juru parkir mendapatkan gaji dengan sistem yang lebih terstandarisasi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi juru parkir melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Apabila parkir ini berjalan efektif dan efisien, mulai tahun yang akan datang juru parkir akan diberikan gaji. Jadi parkir menjadi terstandarisasi, di tempat parkir mana pun mereka mendapatkan gaji,” kata Prof Udin.

Prof Udin juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung penerapan Smart Parkir, termasuk jajaran Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang terlibat dalam pengembangan aplikasi PKP Smart. Ia mengatakan aplikasi tersebut dikembangkan untuk mendukung integrasi berbagai layanan dan kegiatan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, pengembangan aplikasi secara mandiri memungkinkan pemerintah melakukan pembaruan sistem secara berkala sesuai kebutuhan. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi proses terkait kekayaan intelektual aplikasi tersebut.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap penerapan Smart Parkir dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun juru parkir. Evaluasi selama tiga bulan ke depan akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan perparkiran selanjutnya. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *