LOPANNEWS, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pembahasan ini digelar melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Babel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, mengatakan perubahan Perda RZWP3K diperlukan untuk menyesuaikan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika lingkungan, serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ferry menegaskan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 bukan untuk menghapus aturan yang sudah ada. Perubahan diarahkan untuk melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu alasan penting revisi RZWP3K Babel adalah adanya potensi tumpang tindih alokasi ruang dan konflik pemanfaatan ruang laut. Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan dinamika pemanfaatan wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.
“Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan,” kata Ferry saat membacakan nota penyampaian Ranperda.
Menurut Ferry, penataan ruang laut harus mampu menjaga ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir. Kebijakan tersebut juga perlu mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis agar pemanfaatan wilayah pesisir dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda perubahan RZWP3K tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pembahasan akan didasarkan pada data teknis, kajian spasial, kajian hukum, serta kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bapemperda DPRD Babel juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan Ranperda, mulai dari akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha hingga masyarakat nelayan. Masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan tata ruang laut mencerminkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Melalui perubahan Perda RZWP3K ini, DPRD Babel menargetkan terbentuknya tata kelola ruang pesisir dan laut yang lebih transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum jangka panjang. Pembahasan tersebut sekaligus menjadi upaya menata berbagai kepentingan pemanfaatan laut Babel tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. (LN/007)
![]()





