LOPANNEWS, JAKARTA — Persoalan tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan permukiman warga, sawah, perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga infrastruktur menjadi sorotan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Persoalan tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum yang turut membahas pengelolaan aset daerah dan BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa tahun 2026 itu, Hidayat secara terbuka meminta pemerintah pusat dan DPR RI membantu menyelesaikan persoalan tata ruang dan batas wilayah di Bangka Belitung.
“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan ini,” ujar Hidayat.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk memastikan status, batas, serta peruntukan lahan sehingga pembangunan di Bangka Belitung memiliki kepastian hukum.
Hidayat menegaskan penyelesaian persoalan agraria, IUP, alih fungsi lahan, hingga penataan aset daerah harus dilakukan secara konkret, tegas, dan terukur.
“Seluruh persoalan yang dibahas harus ditindaklanjuti secara konkret. Aset daerah dan BUMD harus dioptimalkan untuk memperkuat PAD, sementara persoalan agraria, IUP dan alih fungsi lahan harus segera diselesaikan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Selain persoalan IUP, Hidayat juga menyoroti perlindungan terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menurutnya, kepastian pemanfaatan ruang harus tetap mengacu pada ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Kita harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan lahan sawah yang dilindungi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan penertiban, memperjelas status serta peruntukan lahan, agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian,” lanjutnya.
Ketua Komisi II DPR RI dalam forum tersebut menilai persoalan pertanahan dan tata ruang merupakan isu penting dalam mendukung berbagai program strategis nasional. Untuk itu, diperlukan integrasi kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam rapat tersebut, para gubernur se-Indonesia juga diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan di daerah masing-masing. Masukan itu diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar tindak lanjut bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI.
Bagi Bangka Belitung, penyelesaian tumpang tindih IUP PT Timah dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur menjadi pekerjaan penting. Kepastian tata ruang dan status lahan dinilai menjadi salah satu kunci agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat tanpa memunculkan persoalan agraria baru. (LN/007)
![]()





