Bukan Korsleting, Kebakaran 5 Rumah di Cupat Diduga Dibakar, BA Diamankan Polisi

LOPANNEWS, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kebakaran terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa yang awalnya diduga akibat korsleting listrik tersebut kemudian mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan setelah Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

“Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Yos.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (26), warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. BA diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BA mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian merambat sehingga menyebabkan empat rumah warga di sekitar lokasi turut terbakar.

Kepada penyidik, BA mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite.

Sesampainya di rumah, BA diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke kasur dan kemudian membakarnya menggunakan korek api. Setelah api menyala, BA meninggalkan rumah menuju kebun.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kejadian kebakaran.

“Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta,” ujar Yos.

Polsek Jebus selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap BA berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Bangka Barat menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan menangani setiap peristiwa yang menimbulkan keresahan secara serius, profesional dan sesuai ketentuan hukum. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *