LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).
Dua Raperda yang disepakati DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan pajak daerah dan struktur perangkat daerah. Keduanya yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SUPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi hasil akhir dari rangkaian pembahasan yang dilakukan DPRD Babel bersama Pemprov Babel. Seluruh fraksi di DPRD, mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat hingga PPP, menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan melalui penandatanganan berkas persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Hadir Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
Eddy Iskandar mengatakan, proses pembahasan kedua Raperda telah melewati tahapan fasilitasi dan verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Menurut Eddy, hasil fasilitasi Kemendagri menjadi salah satu dasar bagi DPRD Babel dan Pemprov Babel untuk melanjutkan proses kedua rancangan regulasi tersebut menuju persetujuan bersama.
“Alhamdulillah, setelah melalui kajian substansi yang mendalam dan berbekal hasil fasilitasi Kemendagri, hari ini kita bisa melangkah ke tahap penetapan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Eddy saat memimpin sidang.
Dari sisi fraksi, dukungan terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga disampaikan Fraksi Partai Golkar.
Juru Bicara Fraksi Golkar mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel serta keterbukaan Pemprov Babel selama proses penyusunan dan pembahasan kedua Raperda.
“Berdasarkan pertimbangan materiil dan catatan teknis yang ada, Fraksi Golkar menerima dan menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda demi kepentingan pembangunan daerah,” tegasnya dalam pandangan fraksi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Babel Dedi Apriadi membacakan naskah keputusan dalam rapat paripurna. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan Perda berlaku sejak tanggal disahkan dan tahapan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menyambut baik persetujuan DPRD Babel terhadap dua Raperda tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan dan fraksi yang telah terlibat dalam pembahasan.
Hidayat menegaskan, regulasi yang disepakati bersama tersebut diarahkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Bangka Belitung.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan fraksi. Semua Perda yang kita tuntaskan hari ini adalah demi kepentingan rakyat Bangka Belitung,” ungkap Hidayat Arsani.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Babel dan Pemprov Babel selanjutnya dapat melanjutkan tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga kedua rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna DPRD Babel ditutup dengan pengetukan palu sidang oleh pimpinan rapat. Agenda tersebut juga diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh tamu undangan yang hadir. (LN/007)





