Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan Plasma Sawit 20 Persen untuk Delapan Desa

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memfasilitasi penandatanganan komitmen PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma kelapa sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat di delapan desa.

Komitmen tersebut ditandatangani dalam rapat yang berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026), dan dipimpin langsung Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Pertemuan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Plantation Manager PT GML Saravanan Muniandi, serta delapan kepala desa dari wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.

Dalam arahannya, Hidayat Arsani menegaskan pemenuhan kewajiban plasma sawit 20 persen merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi peraturan yang berlaku.

“Pemenuhan kewajiban plasma sawit sebesar 20 persen ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekaligus bagian dari implementasi aturan yang berlaku, sehingga dapat saling menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat setempat. Kami, Pemerintah Provinsi, berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hidayat.

Setelah rapat, PT GML bersama delapan kepala desa menandatangani berita acara komitmen sebagai bentuk kesiapan perusahaan merealisasikan kewajiban plasma sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gubernur juga mengingatkan seluruh kepala desa agar melakukan pendataan calon penerima manfaat secara teliti untuk menghindari persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

“Saya meminta seluruh kepala desa menjaga amanah rakyat dan melakukan verifikasi data masyarakat secara cermat dan teliti. Pastikan penerima manfaat plasma ini adalah warga yang benar-benar berhak sehingga tercipta keadilan dan tidak memicu sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi, Pemprov Babel bersama Pemerintah Kabupaten Bangka menyatakan siap mendukung proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML sesuai kewenangan masing-masing.

Meski demikian, Hidayat Arsani menegaskan dukungan tersebut diberikan dengan syarat perusahaan lebih dulu menuntaskan kewajiban penyediaan plasma sawit bagi masyarakat.

“Saya bersama Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan memproses perpanjangan HGU-nya jika permasalahan plasma sawit ini belum selesai,” tegas Hidayat.

Melalui penandatanganan komitmen ini, Pemprov Babel berharap penyelesaian kewajiban plasma sawit dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi PT GML sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di delapan desa penerima manfaat. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *