DPRD Babel Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Edy Iskandar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (29/7/2026). Rapat dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.

Seluruh tujuh fraksi DPRD Babel menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, masing-masing fraksi turut menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan ranperda yang berlangsung secara kritis dan konstruktif. Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan secara cermat, kritis, dan konstruktif. Berbagai masukan, saran, serta rekomendasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Babel juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga mengagendakan persetujuan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Gubernur Hidayat menjelaskan arah kebijakan APBD 2027 akan difokuskan pada penguatan ketahanan pangan, hilirisasi komoditas unggulan, pembangunan pariwisata berkualitas, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan RSUD layanan jantung dan stroke, serta penguatan pendapatan daerah demi mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.  (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *