LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 yang mewajibkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai salah satu syarat pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menuai kritik dari DPRD Kota Pangkalpinang.
Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin pada 6 Juli 2026 itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pegawai karena mengaitkan hak menerima gaji dengan kewajiban administrasi perpajakan kendaraan.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan tidak semestinya ditunda akibat persyaratan administratif yang tidak berkaitan langsung dengan hubungan kerja.
Menurut Rocky, PPPK Paruh Waktu dan PJLP merupakan ujung tombak pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Karena itu, keterlambatan pembayaran gaji dapat berdampak pada kesejahteraan pegawai sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika hak mereka tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pegawai, tetapi juga wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Rocky.
Ia juga mempertanyakan alasan pemberlakuan aturan tersebut yang hanya menyasar PPPK Paruh Waktu dan PJLP. Menurutnya, kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan, bukan hanya kelompok pegawai tertentu.
“Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, bukan hanya PPPK PW dan PJLP,” katanya.
Rocky meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang segera mengevaluasi, merevisi, bahkan mencabut Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 agar tidak terus menimbulkan polemik di lingkungan pegawai.
Menurutnya, apabila tujuan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, langkah tersebut seharusnya ditempuh melalui sosialisasi dan edukasi, bukan menjadikan bukti pelunasan pajak sebagai syarat pencairan gaji.
“Lebih baik sifatnya imbauan atau informasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan, bukan dikaitkan dengan hak menerima gaji,” tegasnya.
Rocky menambahkan, pemerintah daerah memang memiliki tanggung jawab meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keadilan serta tidak melahirkan kebijakan yang berpotensi merugikan pegawai.
Ia menilai peningkatan PAD seharusnya dilakukan melalui pembenahan sistem pelayanan perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, serta menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Jangan mencari jalan pintas yang justru memunculkan polemik baru. Kebijakan yang baik harus mampu menyelesaikan persoalan, bukan menciptakan persoalan baru,” pungkasnya. (LN/007)
![]()





