Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kepulauan Babel dengan fokus pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tata kelola pertambangan, hingga percepatan reforma agraria.
Dalam arahannya, Hidayat Arsani menegaskan pembahasan RTRW dan pengelolaan wilayah pertambangan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Hidayat Arsani, rapat koordinasi ini bertujuan mencari titik terang terkait jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Babel, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta.
“Dalam rakor ini kita mencari titik terang berapa jumlah IUP yang ada di Babel ini, baik IUP PT Timah juga swasta,” kata Hidayat Arsani.
Selain membahas IUP tambang di Babel, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mulai melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah serta tata ruang yang selama ini dinilai belum tertata secara optimal.
Inventarisasi tersebut mencakup persoalan tumpang tindih lahan, IUP tidak produktif, hingga wilayah pertambangan yang bersentuhan dengan kawasan hutan lindung maupun hutan produksi di Babel.
“Rakor ini untuk menginventarisir seluruh aset Babel dan tata ruang. Contohnya, berapa yang tumpang tindih, berapa IUP yang tidak produktif dan IUP yang bersentuhan dengan hutan lindung, dan hutan produksi. Itu kita mau inventarisasi dan akan kita bawa ke panitia khusus DPR RI,” ujarnya.
Gubernur Babel Hidayat Arsani juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan pengecekan tata ruang di wilayah masing-masing setelah rapat koordinasi tersebut.
Melalui rakor RTRW dan tata kelola pertambangan ini, Pemprov Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib di Bangka Belitung.(LN/007)






