TIMAH MINERAL STRATEGIS, BABEL MENANG ataukah MENANGIS ???????

Penulis: Juni Marwanto
Mahasiswa Magister Hukum UBB

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG — The Southeast Asian Tins Belt atau lebih dikenal dengan sebutan Sabuk Timah Asia Tenggara merupakan wilayah geografis asia tenggara yang membentang dari Thailand (Phuket dan Phang Nga), Malaysia (Perak, Selangor) hingga Indonesia (Kep. Riau dan Kep. Bangka Belitung) menjadi salah satu sumber utama timah dunia. Penambangan timah diindonesia khususnya kepulauan Bangka Belitung sudah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda abad ke 18 hingga sekarang. Timah yang memulau di Negeri Serumpun Sebalai ini membuat kemarahan luar biasa Gubernur Hindia Belanda wilayah Sumatera (Thomas Stamford Bingley Raffles) dengan menyampaikan surat protes atas traktat London 1814 Masehi perihal serah terima daerah kekuasaan Inggris atas Pulau Bangka kepada pemerintah kerajaan Belanda.

Timah Mineral Strategis
Anugerah Sumber daya timah yang luar biasa membuat pemerintah kala itu tahun 1964 mengeluarkan aturan berupa PP Nomor 25/1964 menetapkan timah ke dalam golongan timah putih dan timah hitam, kemudian dikeluarkan lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang penggolongan bahan-bahan galian membagi tiga golongan bahan galian, yaitu strategis, vital, dan tidak masuk keduanya. Hal ini membuktikan pemerintah sejak awal memandang timah sebagai bahan galian berharga. Posisi strategis dan nonstrategis ini sangat menentukan bagaimana tata kelola bahan galian.

Pasca reformasi sejak disahkannya undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan awal dari era otonomi daerah. Kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Kepmenperindag No. 149/MPP/Kep/4/1999 tentang ketentuan umum bidang ekspor yang menyebutkan timah bukan lagi komoditas strategis sehingga tidak lagi menjadi bahan strategis negara untuk di ekspor. Akibat dari perubahan peraturan tersebut Pemerintah kabupaten bangka pada tahun 2001 menerbitkan Perda No. 6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. Hal ini berdampak pada banyaknya penambangan dilakukan oleh Masyarakat tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut. Walaupun secara ekonomi juga memberikan dampak positif kepada Masyarakat khususnya Masyarakat provinsi kepulauan bangka Belitung.

Terhitung 1 April 2024 pemangku kebijakan kembali menetapkan timah bersama 21 mineral lainnya sebagai mineral strategis melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis (Kepmen ESDM 69/2024). Mineral strategis terdiri dari mineral-mineral yang memiliki nilai strategis yang dapat digunakan sebagai bahan baku Optimalisasi Hilirisasi untuk meningkatkan daya saing negara dalam perdagangan global, serta meningkatkan pendapatan negara dan perekonomian nasional.

Pemberlakuan Kepmen ESDM 69/2024 sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 of 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035 (PP 14/2015), yang mengatur strategi pengembangan industri nasional, termasuk industri strategis. Industri strategis merupakan industri prioritas yang memenuhi kebutuhan pokok untuk kesejahteraan publik, menghasilkan nilai tambah dari sumber daya alam strategis, atau berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Kriteria dan Tujuan
Komoditas timah sebagai mineral strategis yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 69/2024 didasarkan atas lima kriteria sebagai berikut :
a. Menjadi bahan baku untuk industri strategis (misalnya industri kesehatan, industri kendaraan listrik, industri pembangkitan energi, industri pertahanan, dan lain sebagainya);
b. Berpotensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan/atau cadangan;
c. Memiliki kontribusi penerimaan negara dalam jumlah besar pada sektor pertambangan mineral;
d. Memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara; dan/atau
e. Dipergunakan secara masif oleh industri strategis.
Adapun tujuan penetapan timah sebagai mineral strategis harus menjadi acuan bagi kementerian dan/atau lembaga terkait serta pemerintah daerah dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan penggunakan mineral strategis, sebagai berikut:
a. Menyediakan pengaturan dan kebijakan tata kelola dan tata niaga industri berbasis mineral dan mineral;
b. Memberikan izin usaha kepada pengusaha pertambangan;
c. Menetapkan kebijakan yang mengatur kegiatan eksplorasi pertambangan untuk meningkatkan sumber daya alam dan/atau cadangan;
d. Menetapkan harga acuan komoditas mineral;
e. Menyusun kebijakan yang mengatur prioritas komoditas mineral untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
f. Menetapkan kebijakan fiskal yang berlaku di sektor pertambangan mineral; dan/atau
g. Menetapkan kebijakan kerja sama internasional.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Berdasarkan data BPS, ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung triwulan I-2024 terhadap triwulan I-2023 (y-on-y) tumbuh sebesar 1,01 persen, melambat dibandingkan capaian triwulan I-2023 yang tumbuh sebesar 4,40 persen. Penurunan drastis ini tentu sangat berkaitan erat dengan “Timah Gate 271 T” yang terjadi pada triwulan ke-IV menyebabkan penurunan drastis ekspor timah. Pemberlakuan Kepmen ESDM 69/2024 membuat perekonomian Bangka Belitung kembali mengalami kontraksi. Hal ini tentu akan menyebabkan penurunan kuota ekspor timah sehingga akan berdampak terhadap menurunnya aktivitas penambangan rakyat. Dan akan berlanjut pada penurunan daya beli masyarakat.

Data pada tahun 2022, luas lahan kategori kritis dan sangat kritis, yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kepulauan Babel, seluas 167.104 hektar. Angka fantastis tersebut merupakan konsekuensi logis akibat pembiaran terhadap tambang ilegal baik oleh aparat penegak hukum maupun aparatur sipil nasional dengan pengesahan RKAB palsu perusahaan pertambangan timah. Pemberlakuan Kepmen ESDM 69/2024 memberikan kesempatan emas bagi pemangku kepentingan untuk kembali ke khittohnya dalam mewujudkan pertambangan berwawasan lingkungan  dan konsep pembangunan berkelanjutan. Namun, perlu diingat bahwa komoditas timah sebagai mineral strategis yang disebutkan di atas akan dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Akankah cita-cita luhur founding father termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa  bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat terwujud dengan timah sebagai komoditas mineral strategis merupakan sebuah keMENANGan di Negeri Serumpum Sebalai. Atau BABEL kembali MENANGIS akibat keserakahan para pendatang baru ?????????. (LN/Coy/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *