LOPANNEW, JAKARTA – Senin (23/12/2024), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui siaran pers, Nomor: PR – 1092/086/K.3/Kph.3/12/2024.
Adapun 2 orang saksi yakni berinisial :
– DA selaku Istri Tersangka ZR.
– RBP selaku Anak Tersangka ZR.
“Kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)
Sumber : Kejagung RI