LOPANNEWS, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan langkah-langkah signifikan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Upaya ini mencapai puncaknya dengan penetapan seorang tersangka berinisial TT, yang menghadapi sangkaan serius terkait dengan penghalangan penyidikan. Selasa (30/1/2024).
Selasa, 30 Januari 2024, menjadi momentum penting ketika Tim Penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi, melibatkan beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang.
Total 20 saksi memberikan keterangannya, memperkuat dasar penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Proses penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, mengungkap fakta yang menarik perhatian publik. Toko dan rumah milik individu berinisial TT menjadi sasaran penyelidikan, di mana 2 brankas, laci meja, dan 1 ruang gudang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Penyegelan tersebut menjadi langkah awal untuk mengumpulkan barang bukti yang mungkin membuka rahasia di balik kasus ini.
Seiring dengan penggeledahan, Tim Penyidik juga berhasil menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai senilai Rp1.074.346.700.
Penggeledahan di rumah seorang individu berinisial AN turut mengungkap fakta menarik, di mana uang tunai senilai Rp6.070.850.000 dan SGD 32.000 berhasil ditemukan di ruang gudang, dibungkus dalam kardus rokok. Seluruh uang tunai tersebut kemudian dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
Namun, barang bukti yang mengejutkan tidak hanya sebatas pada uang tunai dan kendaraan mewah. Tim Penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang disengaja disembunyikan di dalam bengkel dan kawasan hutan yang ditutupi oleh pohon sawit.
Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer. Proses pengamanan alat berat tidak berjalan mulus, diwarnai dengan perlawanan dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait, yang bahkan mencoba menggunakan ranjau paku dan mengancam membakar alat berat.
Dalam jumpa persnya, Kapuspenkum Kajagung RI, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa tindakan penghalangan penyidikan tersebut menunjukkan adanya upaya menghambat proses keadilan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur, mengimbau agar pihak-pihak yang terkait mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Puncak dari serangkaian kegiatan penyidikan ini adalah penetapan tersangka baru, berinisial TT. Sangkaan yang diarahkan kepadanya adalah Obstruction of Justice, yang mengacu pada setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Sangkaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Tersangka TT dianggap tidak kooperatif selama penyidikan. Sikap yang diambil, seperti menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen penting, dan memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi, menjadi dasar kuat dalam sangkaan Obstruction of Justice.
Tersangka TT kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk kurun waktu 20 hari ke depan.
Kejadian ini membuka lembaran baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang selama ini mengemuka di Bangka Belitung.
Penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh tersangka baru, TT, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang jaringan dan motif di balik upaya ini. Penyidikan akan terus berlanjut, dan masyarakat menantikan pengembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini yang semakin kompleks. (LN/RIKKI F/007)