Rugikan Negara  488,9 M Kejati Sumsel Seret Tersangka Tipikor PT ABS ke Meja Hijau

LOPANNEWS, PALEMBANG –  Melalui siaran pers Nomor : PR-53/L.6.2/Kph.2/10/2024, Selasa (08/10/2024) yang disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengenai Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Izin  Pengelolaan Tambang Barubara PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 – 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Faktanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H.  bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Pemghitungan Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s/d Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil adit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHPPKN) dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.  (LN/007)

Sumber : Kajati Sumsel & Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *