Reka Adegan Pembunuh Sadis Wartawan Okeyboz, Hukuman Mati Atau Seumur Hidup Menanti Hasan dan Martin

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aditya Warman, jurnalis sekaligus pemilik media online Okeyboz.com, digelar di kebun milik korban pada Kamis (09/10/2025).

‎Rekonstruksi berlangsung lancar dengan memperagakan 26 adegan, disaksikan oleh keluarga korban dan warga sekitar, serta mendapat pengamanan dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

‎Walau sempat diwarnai teriakan histeris keluarga korban, serta emosional karena mengetahui cara kedua tersangka menghabisi korban, namun kegiatan tetap berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawasan petugas.

‎Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, mengatakan proses rekonstruksi berjalan baik dan menjadi bagian akhir dari penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.

‎“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan dengan lancar dan didukung penuh oleh keluarga almarhum,” ujar Kompol Faisal.

‎Dalam reka ulang, adegan pembunuhan terjadi pada adegan ke-11. Saat itu korban tengah duduk dan berbincang dengan tersangka Hasan Basri, sebelum tersangka lain berinisial Martin datang dari belakang dan memukul korban menggunakan kayu balok sebanyak dua kali.

‎Hasan Basri kemudian kembali memukul korban dua kali di bagian kepala belakang hingga tewas.

‎Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (LM/JMSI BABEL/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *