LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) diketahui telah resmi menetapkan satu (1) orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Modular Operating Theater (MOT) milik Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Air Anyir.
Satu orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Holpi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan MOT.
Direskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan penetapan Holpi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan MOT.
Dikatakannya bahwa seiring dengan pengembangan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung, maka akan ada penambahan tersangka.
“Sementara satu tersangka. Nanti bisa bertambah,” kata Jojo, Kamis (14/11/2024).
“Karena penyidikan masih terus berlangsung,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai mencuat saat penyidik Tipikor Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan MOT yang dilaksanakan pada tahun 2021 berupa alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) di RSUP Air Anyir. Proyek tersebut dinilai mangkrak, lantaran tidak dapat dimanfaatkan. Proyek Pengadaan MOT dengan nilai Rp 5 Miliar diketahui dilaksanakan oleh kontraktor dari luar Kepulauan Babel. (LN/RY/007)